Rabu, 02 Maret 2011

KETETAPAN RAPAT ANGGOTA TAHUNAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI KARYAWAN LGEIN

KETETAPAN RAPAT ANGGOTA TAHUNAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOPERASI KARYAWAN LGEIN
Nomor : 01/Tap-RAT/KopKarLGEIN/2010

MENIMBANG :
1)      Bahwa Rapat Anggota sebagai Forum kekuasaan tertinggi dalam Koperasi mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi.
2)      Bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Rapat Anggota diselenggarakan secara musyawarah untuk mufakat.
3)      Bahwa hasil-hasil permusyawaratan yang diputuskan dalam Rapat Anggota mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat baik kedalam maupun keluar.
4)      Bahwa Rapat Anggota mempunyai tugas dan wewenang untuk menetapkan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
5)      Bahwa Rapat Anggota memandang perlu adanya ketetapan Anggaran Rumah Tangga yang mampu memberikan dukungan Hukum dalam Organisasi dan usaha Koperasi.
6)      Bahwa untuk memenuhi ketentuan asal legalitasnya, maka segala hal yang diputuskan dalam Rapat Anggota itu perlu dititipkan dalam suatu Ketetapan Rapat Anggota.

MENGINGAT :
1)      Anggaran Dasar Koperasi Karyawan LGEIN Bab V Pasal 6 ayat 1.
2)      Anggaran Dasar Koperasi Karyawan LGEIN Bab XIX Pasal 44.
3)      Anggaran Rumah Tangga Koperasi Karyawan LGEIN Bab III Pasal 4 dan Pasal 5.

MEMPERHATIKAN :
Suara mufakat yang diputuskan secara aklimasi oleh seluruh peserta Rapat untuk menerima dan menyetujui keputusan Rapat tentang ketetapan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Karyawan LGEIN.
Saran-saran peserta Rapat untuk melakukan sosialisasi kepada Anggota sebelum diberlakukannya ketetapan Anggaran Rumah Tangga Koperasi ini.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOPERASI KARYAWAN LGEIN

BAB I
DAERAH KERJA
PASAL 1
DAERAH KERJA
1)      Daerah kerja Koperasi Karyawan LGEIN adalah seluruh Wilayah Hukum Negara Republik Indonesia
2)      Koperasi Karyawan LGEIN dapat membuka jaringan usaha diluar Wilayah Hukum Negara Republik Indonesia

BAB II
BIDANG KEGIATAN USAHA
PASAL 2
                                                                   BIDANG USAHA                                                                 
Bidang Usaha yang dilakukan oleh Koperasi LGEIN meliputi :
a         Bidang Usaha Jasa.
b        Bidang Usaha Perdagangan.

PASAL 3
KEGIATAN USAHA
Kegiatan Usaha yang dilakukan Oleh Koperasi Karyawan LGEIN adalah :
1)      Bidang Usaha Jasa :
a.       Simpan Pinjam sesuai dengan ketentuan atau peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1995.
b.      Persewaan alat transportasi untuk jemputan karyawan, operasional, pengangkutan produk dari vendor, dsb.
c.       Memberikan fasilitas kredit  kepada Anggota untuk pembelian produk yang ditawarkan oleh Koperasi dan pembelian produk yang tidak tersedia di Koperasi
d.      Pengurusan surat atau dokumen kendaraan bermotor.
e.       Membiayai dan Memfasilitasi kepemilikan rumah,  bagi anggota.
f.       Event Organizer
g.      Usaha jasa lainnya

2)      Bidang Usaha Perdagangan :
a.       Penjualan produk-produk kebutuhan konsumen baik anggota maupun non-anggota secara grosir dan eceran baik yang berbentuk usaha mandiri maupun berbentuk usaha mitra
b.      Koperasi bersedia menjadi rekanan perusahan dalam hal pemasok barang-barang kebutuhan perusahaan misal : ATK, Cleaning Service, dsb.
c.       Menyelenggarakan Usaha perdagangan Umum.
d.      Menjalin kemitraan usaha antar Koperasi, BUMN, Swasta atau badan Usaha lainnya dalam bidang usaha/permodalan yang saling menguntungkan.
e.       Usaha Perdagangan lainnya.

BAB III
KEANGGOTAAN
PASAL 4
KLASIFIKASI ANGGOTA
1)      Anggota Biasa yaitu Karyawan tetap LGEIN yang memenuhi ketentuan sesuai Bab IV Anggaran Dasar Koperasi Karyawan LGEIN
2)      Anggota Luar Biasa yaitu Penduduk Indonesia yang memenuhi syarat sesuai Pasal 5 ayat 3 Anggaran Rumah Tangga ini yang dalam sebagian atau keseluruhan aktifitasnya secara langsung terikat kerjasama dengan atau bekerja pada Koperasi Karyawan LGEIN.

PASAL 5
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
1)      Anggota Biasa mempunyai kewajiban untuk :
a.       Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Rapat Anggota;
b.      Membayar simpanan pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan Lainnya;
c.       Berperan serta dalam memajukan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Koperasi Karyawan LGEIN
d.      Menjaga memilihara harta kekayaan Koperasi Karyawan LGEIN;
e.       Mengembangkan dan memilihara kebersamaan berdasarkan asas kekeluargaan;
f.       Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota Tahunan yang diatur dalam aturan lebih lanjut.
2)      Anggota Biasa mempunyai Hak untuk :
a.       Memilih dan atau dipilh untuk menjadi pengurus atau pengawas;
b.      Meminta diadakannya Rapat Anggota Tahunan menurut Pasal 7 ayat 1 Anggaran Rumah Tangga Koperasi Karyawan LGEIN;
c.       Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus diluar rapat Anggota Tahunan baik diminta maupun tidak diminta;
d.      Mendapat pelayanan yang sama antar sesama Anggota;
e.       Meminta penjelasan mengenai perkembangan Koperasi Karyawan LGEIN;
f.       Mendapatkan bagian sisa hasil usaha seseuai dengan jasa usaha masing-masing Anggota terhadap Koperasi Karyawan LGEIN;
g.      Mendapatkan bagian sisa hasil penyelesaian, apabila dilakukan pembubaran sesuai Bab XVI Anggaran Dasar Koperasi Karyawan LGEIN.
3)      Anggota Luar Biasa mempunyai kewajiban untuk :
a.       Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Rapat Anggota Tahunan;
b.      Membayar simpanan pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan Lainnya yang diputuskan oleh Rapat Anggota Tahunan;
c.       Berperan serta dalam memajukan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Koperasi Karyawan LGEIN
d.      Menjaga memilihara harta kekayaan Koperasi Karyawan LGEIN;
e.       Mengembangkan dan memilihara kebersamaan berdasarkan asas kekeluargaan;
f.       Menghadiri, menyatakan pendapat dalam Rapat Anggota Tahunan.
4)      Anggota Luar Biasa mempunyai Hak untuk :
a.       Mengemukakan pendapat dan saran lepada pengurus diluar rapat Anggota Tahunan baik diminta maupun tidak diminta;
b.      Mendapat pelayanan yang sama antar sesama Anggota;
c.       Meminta penjelasan mengenai perkembangan Koperasi Karyawan LGEIN;
d.      Mendapatkan bagian sisa hasil usaha seseuai dengan jasa usaha masing-masing Anggota terhadap Koperasi Karyawan LGEIN;
e.       Mendapatkan bagian sisa hasil penyelesaian, apabila dilakukan pembubaran sesuai Bab XVI Anggaran Dasar Koperasi Karyawan LGEIN
PASAL 6
SANKSI KEANGGOTAAN
1)      Setiap Anggota Koperasi Karyawan LGEIN yang melakukan tindakan kelalaian dan Pencemaran Nama  atau pelanggaran terhadap ketentuan yang termaktub didalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi Karyawan LGEIN dapat dikenakan sanksi/Hukuman oleh Pengurus berupa :
a.       Pemberhentian sementara sesuai dengan Anggaran Dasar Pasal 4 ayat {ii}  ;
b.      Pemberhentian dengan Hormat ;
c.       Pemberhentian dengan tidak Hormat.
2)      Sebelum pelaksanaan sanksi/Hukuman, Koperasi Karyawan LGEIN akan memberikan tiga kali peringatan tertulis terlebih dahulu.
3)      Pengurus Koperasi Karyawan LGEIN berkewajiban membina kembali Anggota yang dikenakan sanksi/Hukuman.
4)      Anggota yang dikenakan sanksi/Hukuman berhak mengajukan pembelaan diri dalam Rapat Anggota berikutnya yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan khusus.
5)      Anggota Koperasi yang mengundurkan diri dari keanggotaan , dapat mendaftarkan diri kembali menjadi anggota koperasi setelah jangka waktu 1 tahun dari waktu pengunduran dirinya.




BAB IV
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN
PASAL 7
TUGAS DAN WEWENANG
1)      Rapat Anggota Tahunan Koperasi karyawan LGEIN mempunyai tugas sebagai berikut :
a.       Mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi ;
b.      Memilih badan Pengurus sebagai Pengawas dalam pengelolaan Koperasi Karyawan LGEIN lainnya yang dianggap perlu guna melaksanakan kegiatan yang ditetapkan oleh Rapat Anggota Tahunan Koperasi Karyawan LGEIN;
c.       Menilai dan menentukan kebijaksanaan Pengurus Koperasi Karyawan LGEIN ;
d.      Menilai dan mengesahkan Neraca perhitungan sisa hasil Usaha sesuai dengan Tahun pertanggungjawaban Pengurus..
2)      Rapat Anggota Tahunan Koperasi Karyawan LGEIN mempunyai Wewenang Sebagai berikut :
a. Menerima atau menolak pertanggungjawaban Pengurus Koperasi Karyawan LGEIN
b.Membahas dan menentukan rencana kerja ;
c.            Membahas dan menentukan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja yang wewenangnya diberikan kepada Tim RAPBK yang diwakili oleh masing-masing divisi yg dipilih pada saat RAT berjumlah 7 orang dan disebut dengan TIM-7. 
d.Menetapkan tanggungan dari masing-masing Anggota Koperasi Karyawan LGEIN yang menyalah gunakan Wewenang sehingga merugikan Koperasi Karyawan LGEIN
e.            Menolak atau menerima pemberhentian sementara terhadap Anggota
PASAL 8
PENGESAHAN PELAKSANAAN RAPAT ANGGOTA TAHUNAN
1)      Rapat Anggota Tahunan Koperasi Karyawan LGEIN dinyatakan Sah bila dihadiri lebih dari separuh jumlah perwakilan Anggota Yang diundang oleh Pengurus berdasarkan surat kuasa dari Anggota yang diwakilinya.
2)      Jika Rapat Anggota Tahunan Koperasi Karyawan LGEIN tidak memenuhi syarat sesuai ayat 1 Pasal ini, maka Rapat Anggota Tahunan Koperasi dapat dilaksanakan dalam keadaan Luar Biasa/Istimewa, yaitu RAT dapat terlaksana berdasarkan jumlah anggota yang hadir pada saat itu.

BAB V
PENGURUS KOPERASI
                                                                          PASAL 9      
PENETAPAN PENGURUS
1)      Calon Pengurus Koperasi Karyawan LGEIN dipilih melalui proses pemilihan umum yang diatur  pelaksanaannya oleh Team KPU yang telah di rekomendasikan oleh pengurus yang sedang berjalan atas dasar keputusan RAT.
2)      Pengurus Koperasi Karyawan LGEIN terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris I, Sekretaris II, Bendahara I, dan Bendahara II,
3)      Pengurus terpilih dapat mengembangakan organisasi sesuai dengan kebutuhan
4)      Pengangkatan sumpah dan janji bagi pengurus Koperasi dilakukan dihadapan Rapat Anggota Tahunan atau menurut ketentuan atas keputusan Rapat Anggota Tahunan.
5)      Untuk melaksanakan tugas operasional Usaha Koperasi karyawan LGEIN, Pengurus dapat menetapkan Manager yang Tugas, kewajiban, Wewenang dan Tanggungjawabnya diatur dalam perjanjian kerja.
6)      Manager Koperasi Karyawan LGEIN dalam melaksanakan tugas-tugasnya bertanggungjawab kepada Pengurus serta dapat bersama-sama dengan Pengurus Koperasi mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam Rapat Tahunan.

PASAL 10
SANKSI KEPENGURUSAN
1)      Setiap Pengurus Koperasi Karyawan LGEIN yang melakukan tindakan kelalaian dan atau pelanggaran terhadap ketentuan yang termaktub didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dikenakan sanksi/Hukuman berupa :
a.       Peringatan ;
b.      Pemberhentian sementara ;
c.       Pemberhentian dengan hormat ;
d.      Pemberhentian tidak dengan hormat.
2)      Tingkatan sanksi/hukuman yang disebut dalam ayat 1 Pasal ini didasarkan kepada tingkat kesalahan yang dibuat atas dasar penilaian Rapat Pengurus.
3)      Bagi seorang Anggota Pengurus yang telah melakukan kesalahan yang berakibat baik langsung maupun tidak langsung atau mencemarkan nama baik Koperasi Karyawan LGEIN dapat dikenakan sanksi/hukuman yang akan diputuskan oleh Rapat Pengurus.
4)      Dalam hal salah satu anggota pengurus tidak aktif dalam menjalankan fungsi dan tugas sebagai mestinya  dapat di kenakan sanksi khusus yang di atur dan di putuskan dalam rapat pengurus.
5)      Keputusan Pengurus pada ayat diatas hanya berlaku sampai dilaksanakannya Rapat Anggota Tahunan.

PASAL 11
RAPAT-RAPAT PENGURUS
1)      Setiap tindakan dan usaha-usaha yang dijalankan oleh Anggota Pengurus berdasarkan Rapat.
2)      Rapat-rapat Pengurus ádalah :
a.       Rapat Rutin;
b.      Rapat Insidental ;
c.       Rapat kerja.
3)      Rapat rutin adalah Rapat Pengurus yang dilakukan sedikitnya sekali dalam 1 bulan yang dihadiri oleh seluruh pengurus dan apabila dianggap perlu dengan tujuan pelaksanaan Rapat, Pengurus dapat mengundang Manager dan atau Karyawan Koperasi serta Pejabat Luar atau dalam lingkungan Perusahan LGEIN
4)      Rapat Insidental adalah Rapat khusus yang diadakan sewaktu-waktu menurut kepentingannya yang dihadiri oleh Pengurus beserta Manager Koperasi Karyawan LGEIN.
5)      Rapat kerja adalah yang dimaksudkan untuk menjabarkan keputusan-keputusan Rapat Anggota Tahunan yang dihadiri oleh Pengurus, Manager, serta Pejabat relevan dengan tujuan pelaksanaan Rapat.

PASAL 12
TUGAS DAN WEWENANG RAPAT-RAPAT
1)      Rapat-rapat Pengurus mempunyai Tugas sebagai berikut :
a.       Rapat rutin mempunyai tugas untuk membahas persoalan yang telah diputuskan dalam Rapat Anggota Tahunan.
b.      Rapat Insidental mempunyai tugas membahas masalah-masalah yang timbul diluar keputusan Rapat Anggota Tahunan yang memerlukan penyelesaian segera untuk kelancaran kegiatan dalam Usaha Koperasi Karyawan LGEIN.
c.       Rapat kerja mempunyai tugas membahas pelaksanaan program kerja yang dihasilkan oleh Rapat Anggota Tahunan
2)      Rapat-rapat Pengurus mempunyai Wewenang sebagai berikut :
a.       Membahas dan membuat rencana strategi pelaksanaan program kerja yang telah diputuskan dalam Rapat Anggota Tahunan.
b.      Memutuskan dan memberikan jalan keluar terhadap masalah-masalah yang timbul diluar keputusan Rapat Anggota Tahunan yang memerlukan penyelesaian segera untuk kelancaran kegiatan dan usaha koperasi Karyawan LGEIN
c.       Menentukan dan membentuk team atau merekrut dan mengangkat manager area untuk Operasional Projek koperasi.

PASAL 13
FUNGSI-FUNGSI PENGURUS
Guna menjamin efektivitas tugas-tugas pokok Pengurus sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 3 Aggaran Dasar, maka fungís-fungsi Anggota Pengurus diatur sebagai berikut :
a.       Ketua Umum berfungsi memimpin dan mengkordinasi anggota Pengurus dalam rangka menjalankan kegiatan usaha Koperasi sesuai dengan keputusan Rapat Anggota;
b.      Sekretaris I berfungsi membantu Ketua Umum dibidang pengkajian serta pengembangan system dan metode organisasi guna peningkatan dan kemajuan Usaha Koperasi selain itu juga membantu Ketua Umum dibidang pengkajian serta pengembangan Usaha Koperasi;
c.       Sekretaris II berfungsi membantu Ketua Umum dibidang kesekretarisan, organisasi, kepegawaian Koperasi serta fungsi pencatatan atas harta kekayaan khususnya untuk berbentuk donasi;
d.      Bendahara I berfungsi membantu Ketua Umum dibidang pengawasan, penetapan kebijakan dalam pengolaan keuangan Koperasi, pengendalian dan pencatatan harta kekayaan koperasi ;
e.       Bendahara II berfungsi membantu Bendahara Umum;
PASAL 14
KETUA DAN PENDELEGASIAN TUGAS
1)      Ketua pengurus Koperasi Karyawan LGEIN bertindak dan bertanggung jawab untuk dan atas nama Pengurus Koperasi diluar dan dihadapan pengadilan.
2)      Apabila Ketua Pengurus Koperasi Karyawan LGEIN berhalangan, Tugas-tugas dan kewajibannya dapat diwakili Pengurus lainnya
3)      Dalam pelaksanaan tugas, Wewenang dan tanggung jawab operasional organisasi dan usaha, Pengurus Koperasi karyawan LGEIN berpedoman kepada uraian kerja/jabatan yang diputuskan dan ditetapkan didalam rapat pengurus
4)      Dalam melaksanakan fungsi dan wewenangnya, Pengurus dapat menggunakan jasa tenaga Professional.

BAB VI
PENGAWAS KOPERASI
PASAL 15
PENETAPAN PENGAWAS
1)      Pengawas terdiri dari :
a.       Seorang Ketua merangkap anggota;
b.      Seorang Sekretaris merangkap Anggota;
c.       Tiga orang Anggota.
2)      Pengawas di pilih secara langsung di dalam RAT ,
3)      Pembagian tugas dan kewajiban serta cara-cara pemeriksaan Pengawas Koperasi khusus sesuai dengan wewenang masing-masing diantara mereka.
4)      Dalam hal Koperasi dikelola secara profesional dengan mengangkat Direksi/Manager, maka pengawas dapat diadakan atau ditiadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan melalui Rapat Anggota, dengan demikian Fungsi Pengawasan menjadi tugas dan tanggungjawab Pengurus.

PASAL 16
TUGAS PENGAWAS
1)      Pengawas Koperasi Karyawan LGEIN bertugas melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi, memeriksa aktiva dan pasiva Koperasi yang menggambarkan kekayaan Koperasi, serta meneliti dan melaporkan setiap hasil pengawasannya
2)      Hasil pelaksanaan tugasnya akan disampaikan secara lisan dan tertulis dalam Rapat Pengurus Koperasi Karyawan
3)      Pengawas Koperasi Karyawan LGEIN dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bertanggung jawab kepada Rapat Anggota Tahunan.
4)      Pengawas Koperasi Karyawan dapat melakukan rapat khusus terhadap pengurus koperasi apabila ditemukan kejanggalan dalam hal laporan baik secara financial maupun asset.

PASAL 17
SUMPAH DAN JANJI PENGAWAS
Untuk melaksanakan tugas-tugasnya, Anggota Pengawas secara bersama-sama melakukan Pengangkatan Sumpah dan Janji sesuai agama dan kepercayaannya dihadapan Rapat Anggota Tahunan atau menurut ketentuan atas keputusan Rapat Anggota Tahunan.

PASAL 18
RAPAT-RAPAT PENGAWAS
1)      Setiap tindakan dan usaha-usaha yang dijalankan oleh Anggota Pengawas harus disampaikan dan atau berdasarkan keputusan rapat-rapat Pengawas.
2)      Rapat-rapat Pengawas diadakan sekurang-kurangnya 2 bulan sekali dan mengundang Pengurus Koperasi.
3)      Tugas dan Wewenang Rapat Pengawas :
a.       Membahas dan menilai kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi oleh pengurus.
b.      Membahas dan meneliti Neraca Koperasi.
c.       Meminta keterangan yang diperlukan dari pengurus.

BAB VII
PENASEHAT DAN TIM KERJA KOPERASI
PASAL 19
PENETAPAN PENASEHAT KOPERASI
1)      Penasehat Koperasi diangkat dan ditetapkan dalam RAT Koperasi berdasarkan pertimbangan-pertimbangan kepentingan pengembangan organisasi dan usaha Koperasi
2)      Penasehat Koperasi sebanyak-banyaknya terdiri dari 2 orang.
3)      Penasehat Koperasi ikut mengayomi dan melakukan pembinaan bagi kemajuan dan perkembangan Koperasi.
4)      Penasehat Koperasi merupakan badan pelengkap Koperasi dan berkewajiban memenuhi undangan Rapat Anggota.
5)      Penasehat akan menghadiri Rapat Pengurus bila dianggap perlu, setelah terlebih dahulu mendapatkan undangan dan pemberitahuaan formal dari Pengurus.

PASAL 20
PENETAPAN TIM KERJA
1)      Dalam rangka membantu Tugas-tugas pengembangan usaha Manager Koperasi maka Pengurus atas saran-saran manager dapat mengangkat dan mengesahkan Tim Kerja untuk tujuan keefektifan dan keefesienan kinerja Koperasi.
2)      Tugas Tim Kerja diatur dalam peraturan khusus yang dikeluarkan oleh Pengurus berdasarkan tujuan penetapan Tim Kerja tersebut.
3)      Team Kerja bertanggung jawab terhadap pengurus berdasarkan hasil projek yang di laksanakan
BAB VIII
PENGELOLAAN USAHA KOPERASI
PASAL 21
MANAGER KOPERASI
1)      Pengangkatan Manager Koperasi disahkan melalui surat keputusan pengangkatan oleh Pengurus.
2)      Manager diangkat oleh Pengurus melalui perjanjian kerja antara Pengurus dan Manager Koperasi.
3)      Manager melaksanakan tugas-tugas pengelolaan usaha-usaha Koperasi.
4)      Ketentuan tentang tugas, wewenang, kewajiban, dan Hak Manager Koperasi diatur dalam peraturan khusus yang dikeluarkan oleh Pengurus dengan sepengetahuan Penasihat dan Pengawas.
5)      Dalam melaksankan tugas, wewenang dan kewajiban, Manager Koperasi bertanggungjawab kepada Pengurus Koperasi yang bertindak sebagai pengawas pengelolaan koperasi.

PASAL 22
DEPUTI MANAGER (DELETE)

PASAL 22
UNIT USAHA
1)      Unit-unit usaha didalam Koperasi Karyawan LGEIN disebut sebagai Team Usaha.
2)      Pengurus Koperasi Karyawan LGEIN dapat membentuk dan menetapkan unit-unit usaha dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan usaha Koperasi.
3)      Pembentukan dan penetapan unit-unit Usaha yang dimaksud diputuskan dalam Rapat Pengurus selanjutnya disahkan dalam Rapat Anggota Tahunan.
4)      Tata kerja dan mekanisme pelaksanaan kerja unit-unit usaha Koperasi tersebut diatur dalam peraturan kerja unit-unit usaha Koperasi yang diatur dalam peraturan khusus yang dikeluarkan oleh Pengurus Koperasi Karyawan LGEIN.
5)      Pengurus Koperasi Karyawan LGEIN mengikuti dan melakukan pembinaan terhadap kegiatan tiap-tiap usaha Koperasi yang merupakan bagian dari kegiatan pelaksanaan kerja Koperasi.
6)      Unit-unit usaha melalui manager secara struktural bertanggungjawab kepada Pengurus Koperasi Karyawan LGEIN.
7)      Setiap unit usaha dipimpin oleh seorang kepala Team usaha yang tugas, wewenang, kewajiban dan haknya diatur dalam peraturan khusus yang dikeluarkan oleh Pengurus Koperasi dengan melihat kondisi perkembangan usaha koperasi yang di ketahui oleh Pengawas dan Penasihat Koperasi
8)      Berdasarkan sumber permodalannya, pembentukan unit-unit usaha dapat disusun berdasarkan kerjasama kepada pihak ketiga, hal-hal yang berkaitan  dengan pembentukan unit-unit usaha tersebut diatur lebih lanjut dalam status perjanjian kerjasama yang saling menguntungkan.
9)      Berdasarkan pertimbangan tujuan pengembangan usaha dan teknis pengelolaannya, unit-unit usaha dapat dikelola secara mandiri maupun dikelola secara mitra kerjasama.
10)  Unit-unit usaha yang dimaksud dalam ayat 8 dan 9 Pasal ini dapat membentuk badan hukum tersendiri berdasarkan Rapat Anggota.

PASAL 24
ADMINITRASI KOPERASI
Dalam rangka pengelolaan usaha Koperasi, Manager Koperasi dibantu oleh staff yang bertugas memberikan Asistensi dibidang Adminitrasi.

PASAL 25
KEPEGAWAIAN
1)      Untuk melakukan tugas sehari-hari Pengurus dan pelaksaan pengelolaan Koperasi maka Pengurus Koperasi Karyawan  LGEIN mengangkat dan menetapkan Pegawai Koperasi Karyawan LGEIN dengan sepengetahuan Pengawas dan Penasihat Koperasi
2)      Tata cara pelaksanaan pengangkatan, Penetapan dan pemberhentian pegawai Koperasi diatur lebih lanjut dalam peraturan khusus yang dikeluarkan oleh pengurus dengan berpedoman kepada Undang-undang serta aturan-aturan Ketenaga kerjaan yang berlaku.
3)      Pegawai Koperasi LGEIN terdiri dari :
a.       Pegawai yang diangkat dan ditetapkan sebagai pegawai Koperasi oleh Pengurus Koperasi Karyawan LGEIN karena keahlian dan kompetensi yang dimiliki;
b.      Tenaga Konsultan yang disewa melalui suatu kontrak Kerja oleh Pengurus Koperasi Karyawan LGEIN.
4)      Setiap Pegawai Koperasi di Evalusi secara Periodik (dalam jangka Waktu 6 Bulan) berdasarkan penilaian performance oleh pengurus dengan melibatkan Pengawas dan Penasihat Koperasi.
5)      Pengurus Koperasi Karyawan LGEIN menetapkan peraturan-peraturan kepegawaian yang meliputi:
a.       Pembinaan karier pegawai;
b.      Peraturan tata kerja, jam kerja dan gaji
Jaminan-jaminan sosial lainya  sesuai dengan kemampuan Koperasi Karyawan LGEIN.
6)      Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pegawai Koperasi karyawan LGEIN bertanggungjawab kepada Manager Koperasi.
7)      Tugas, kewajiban, tanggungjawab, wewenang dan Hak-hak Pegawai Koperasi diatur dalam ketentuan lebih lanjut oleh Pengurus Koperasi berdasarkan usulan dari Manager Koperasi.

BAB IX
SIMPANAN ANGGOTA
PASAL 26
BENTUK-BENTUK SIMPANAN
1)      Koperasi Karyawan LGEIN berusaha untuk menjalankan usahanya dengan modal sendiri yang dihimpun dari simpanan-simpanan Anggota.

2)      Koperasi Karyawan LGEIN berusaha agar setiap Anggota dapat menyimpan secara teratur sehingga terhimpun permodalan yang memenuhi syarat bagi pelaksanaan kegiatan dan program Koperasi.
3)      Simpan anggota yang dimaksud terdiri :
a.       Simpanan Pokok;
b.      Simpanan Wajib;
c.       Simpanan Sukarela;
d.      Simpanan Khusus.

PASAL 27
KETENTUAN SIMPANAN POKOK
1)      Setiap Anggota Baru Koperasi LGEIN diwajibkan membayar simpanan Pokok Anggota Koperasi berjumlah Rp. 100.000 { Seratus ribu rupiah }diangsur selama 2 bulan ( Rp 50,000 x 2 bln )
2)      Apabila diperlukan, pengurus dapat memberikan kelonggaran pada Anggota dengan pernyataan tertulis untuk melunasi simpanan pokok secara angsuran selambat-lambatnya dalam 2 bulan.
3)      Simpanan pokok tidak dapat diambil selama menjadi Anggota Koperasi
PASAL 28
KETENTUAN SIMPANAN WAJIB
1)      Setiap Anggota Koperasi diwajibkan membayar setiap bulannya simpanan-simpanan wajib sebesar Rp. 20,000  { dua puluh ribu rupiah }
2)      Simpanan Wajib tidak dapat diambil selama menjadi Anggota Koperasi.

PASAL 29
KETENTUAN SIMPANAN SUKARELA

1)      Koperasi Karyawan LGEIN dapat menerima simpanan sukarela dari Anggota setiap waktu dan dapat diambil setiap waktu.
2)      Ketentuan mengenai penyetoran dan penarikan simpanan sukarela ditetapkan oleh Pengurus dalam suatu peraturan khusus.
3)      Pengurus dapat menetapkan bentuk-bentuk produk pelayanan simpanan sukarela yang pelaksanaan operasionalnya disesuaikan dengan ketentuan peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1995.

PASAL 30
KETENTUAN SIMPANAN KHUSUS
1)      Untuk pemupukan modal dan pengembangan usaha, Koperasi karyawan LGEIN dapat menerima simpanan khusus dari Anggota.
2)      Simpanan Khusus dapat diambil oleh Anggota setiap waktu dan simpanan khusus itu dapat diberikan jasa setiap bulannya besarnya diatur berdasarkan peraturan khusus.
3)      Simpanan khusus berasal dari bagian SHU untuk Anggota
PASAL 31
PENGAMBILAN SIMPANAN
Akibat berakhirnya keanggotaan, Pengambilan Simpanan diatur :
a.       Bila berakhirnya keanggotaan akibat dari bubarnya Koperasi Karyawan LGEIN atau dibubarkan oleh Pemerintah, maka seluruh simpanan Anggota pada Koperasi digunakan sesuai dengan keputusan Penyelesaian.
b.      Bila Anggota tersebut minta berhenti atau diberhentikan dari keanggotaannya, maka seluruh simpanan yang ada pada Koperasi dikembalikan kepada mantan Anggota tersebut setelah dipotong hutang-hutangnya
c.       Apibila simpanan-simpanan tersebut tidak cukup untuk melunasi hutangnya maka anggota yang bersangkutan wajib melunasinya.

BAB X
PERATURAN SISA HASIL USAHA, KEUANGAN DAN PERMODALAN
PASAL 32
SISA HASIL USAHA
1)      Sisa hasil usaha adalah keuntungan bersih yang diperoleh koperasi pada setiap tutup tahun buku.
2)      Pembagian peruntukkan sisa hasil usaha ditetapkan sebagai berikut :
a.      20 % untuk dana cadangan modal dalam simpanan Khusus;
b.      3 % untuk dana pengembangan daerah kerja dalam rangka pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan LGEIN;
c.       2 % untuk dana Sosial bagi Anggota Koperasi, istri/suami atau anaknya yang meninggal dunia, atau Kecelakaan
d.      3 % untuk dana pendidikan
e.       7 % untuk dana Pengurus
f.       2 % untuk dana Pengawas
g.      1 % Penasehat atau auditing;
h.      60 % untuk Anggota Koperasi.
i.        2 % untuk Karyawan.

PASAL 33
KEUANGAN KOPERASI
1)      Uang Koperasi Karyawan LGEIN disimpan pada Bank yang ditunjuk Oleh Pengurus.
2)      Untuk keperluan rutin, pada kas Koperasi Karyawan LGEIN dapat disedikan uang tunai yang jumlahnya diatur oleh Pengurus.
3)      Pengambilan uang yang disimpan dikas Koperasi Karyawan LGEIN atau pada Bank harus ditandatangani oleh Pengurus yaitu Ketua dan Bendahara.
4)      Uang Kas dengan segala perputarannya atau cash flow  harus tercontrol dan selalu di laporkan dan di tandatangani oleh pengurus dan/atau bendahara secara periodic harian bulanan dan tahunan.

PASAL 34
PERMODALAN KOPERASI
1)      Modal Koperasi Karyawan LGEIN diperoleh dari simpanan Anggota, Donasi dan Cadangan Modal Koperasi.
2)      Untuk kelancaran usaha yang dijalankan oleh pengurus Koperasi Karyawan LGEIN dapat digunakan modal pinjaman dari Perorangan, Bank ataupun Lembaga Keuangan lainnya, baik berupa uang maupun bentuk barang, yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Koperasi.

BAB XI
PEMANFAATAN HARTA KEKAYAAN KOPERASI DAN AKIBAT
PEMBUBARAN
PASAL 35
PENGATURAN HARTA KEKAYAAN
1)      Harta kekayaan Koperasi meliputi :
a.       Uang tunai;
b.      Dana-dana yang disimpan diBank, lembaga keuangan bukan Bank, atau pihak-pihak ketiga lainnya;
c.       Surat-surat berharga
d.      Tagihan piutang usaha;
e.       Barang bergerak atau tidak bergerak.
2)      Pemanfaatan harta kekayaan Koperasi Karyawan LGEIN yang berupa barang tidak bergerak atau barang yang manfaatnya diatas 1 tahun dalam setiap kegiatan yang terkait kegiatan operasional kopkar diatur dalam ketentuan tersendiri yang bersifat mengikat dengan sepengetahuan pengawas yang di laporkan dalam Rapat Anggota Tahunan.
3)      Dalam hal harta kekayaan Koperasi dari hasil penyelasaian pembubaran Koperasi Karyawan LGEIN dipersengketakan dengan Pihak ketiga, maka penyelesaian pembubaran dapat meminta penetapan pengadilan negeri untuk menunjuk Tim Arbitrase guna menyelesaikan persengketaan tersebut.

PASAL 36
SEBAB-SEBAB PEMBUBARAN
1)      Keputusan pembubaran oleh pemerintah diatur dalam pasal 38 Anggaran Dasar Koperasi Karyawan LGEIN.
2)      Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a. dan Pasal 37 Anggaran Dasar Koperasi Karyawan LGEIN dilakukan Apabila :
a.       Diminta oleh sekurang-kurangnya ¾ dari seluruh jumlah Anggota yang pelaksanaannya diatur dalam peraturan khusus;
b.      Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.

BAB XII
                                                                      PENUTUP            
PASAL 37
KETENTUAN LAIN DAN KETETAPAN ANGGARAN DASAR DAN RUMAH TANGGA

1)      hal-hal yang perlu tetapi Belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan khusus dan aturan-aturan lainnya yang dikeluarkan oleh Pengurus dengan sepengetahuan pengawas.
2)      Pengurus Koperasi Karyawan LGEIN wajib untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Anggota terhadap Anggaran Rumah Tangga ini sehingga dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
3)      Anggaran Dasar dan Rumah Tangga ini diputuskan dan ditetapkan oleh Rapat Anggota Tahunan Koperasi Karyawan LGEIN pada tanggal 10 Juni 2010  di Ruang Aula PT.LGEIN lantai 2 di Cibitung Kawasan MM 2100 Blok G Cikarang barat Bekasi 17520 Jawa Barat-Indonesia








1 komentar:

  1. web blog nya bagus juga, mbak aku mau nanya di lg ein ada lowongan untuk warehouse atau maintenance soalnya ak nganggur semenjak di phk dari LG innotek.

    Thks and best regads

    MOHAMAD TAUFIK HIDAYAT

    BalasHapus