Rabu, 18 Mei 2011

PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA


Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan III
HAK ASASI MANUSIA
Kemarin, 10 Desember 2006 diperingati sebagai International Human Right Day (Hari Hak Asasi Manusia). Bermacam elemen peduli HAM memperingatinya dengan aksi demonstrasi menuntut penegakan HAM di Indonesia, ada juga aksi simpatik dengan membagi-bagikan brosur yang berisi penghentian aksi-aksi yang mencederai HAM. Pun, ada beberapa komunitas yang “hanya” melakukan renungan atau refleksi tentang praktik HAM di Indonesia sambil tak lupa mendoakan arwah Munir SH, aktifis HAM yang harus meninggal karena diracun arsenik di pesawat yang mengantarkan kepergiannya ke Belanda untuk menuntut ilmu.
Sejarah Kelahiran dan Perkembangannya
Hak asasi merupakan hak yang telah dimiliki oleh manusia yang telah diperolehnya yang dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya dalam kehidupan bermasyarakat. Dianggap bahwa beberapa hak itu dimilikinya tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi serta universal. Dasar dari semua hak asasi ini ialah bahwa manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanya.
Setelah dunia mengalami dua perang yang melibatkan hampir semua seluruh dunia dan di mana hak-hak asasi diinjak-injak, timbul keinginan untuk merumuskan hak-hak asasi manusia itu dalam suatu naskah internasional. Usaha ini pada 10 Desember 1948 berhasil dengan diterimanya Universal Declaration Of Human Rights (Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia) oleh negara-negara yang tergabung dalam perserikatan bangsa-bangsa.
Dalam sejarah umat manusia telah tercatat banyak kejadian di mana seseorang atau golongan manusia mengadakan perlawanan terhadap penguasa atau golongan lain untuk memperjuangkan apa yang disebut dengan haknya. Sering perjuangan ini menuntut pengorbanan jiwa dan raga. Juga di dunia barat sering kali ada usaha untuk merumuskan serta memperjuangkan beberapa hak yang dianggap suci dan harus dijamin. Keinginan ini timbul setiap kali terjadi hal-hal yang dianggap menyinggung perasaan dan merendahkan martabat seseorang sebagai manusia. Dalam proses ini telah terlahir beberapa naskah yang secara berangsur-angsur menetapkan bahwa ada beberapa hak yang mendasari kehidupan manusia dan karena itu bersifat universal dan asasi. Naskah tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Magna Charta (Piagam Agung, 1215), suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan oleh raja John dari Inggris kepada beberapa bangsawan bawahanya atas tuntutan mereka. Naskah ini sekaligus membatasi kekuasaan raja John itu
2.      Bill Of Rights (Undang-Undang Hak, 1689), suatu undang-undang yang diterima oleh parlemen inggris sesudah berhasil dalam tahun sebelumnya mengadakan perlawanan terhadap raja James II, dalam suatu revolusi tak berdarah (The Glorious Revolution of 1688)
3.      Declaration de droits de i’homme et du citoyen (Pernyataan hak-hak manusia dan warga negara, 1789), suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan revolusi Prancis, sebagai perlawanan terhadap kesewenangan dari rezim lama
4. Bill of Rights (Undang-Undang Hak), suatu naskah yang disusun oleh rakyat Amerika dalam tahun 1789 (jadi sama tahunya dengan Deklarasi Prancis), dan yang menjadi bagian dari undang-undang dasar pada tahun 1791.
Hak-hak yang dirumuskan dalam abad ke-17 dan abad ke-18 ini sangat dipengaruhi oleh gagasan mengenai hukum alam (Natural Law), seperti yang dirumuskan oleh John Locke (1632-1714) dan hanya terbatas pada hak-hak yang bersifat politis saja seperti kesamaan hak, hak atas kebebasan, hak untuk memilih dan sebagainya.
Akan tetapi dalam abad ke-20, hak-hak politik ini dianggap kurang sempurna dan mulailah dicetuskan beberapa hak lain yang lebih luas ruang lingkupnya. Yang sangat terkenal ialah empat hak yang dirumuskan Presiden Amerika serikat, Franklin D Roosevelt pada permulaan awal perang dunia II waktu berhadapan dengan agresi Nazi-Jerman yang menginjak-injak hak-hak manusia. Hak-hak yang disebut oleh presiden Roosevelt terkenal dengan istilah The Four Freedoms (Empat Kebebasan) yaitu:
1.      Kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat (freedom of spech)
2.      Kebebasan beragama (freedom of religion)
3.      Kebebasan dari ketakutan (freedom from fear)
4.      Kebebasan dari kemelaratan (freedom from want)
Hak yang keempat yakni kebebasan dari kemelaratan, khususnya mencerminkan perubahan dari alam pikiran umat manusia yang menganggap bahwa hak-hak politik pada dirinya dirasa tidak cukup untuk menciptakan kebahagiaan untuknya. Dianggap bahwa hak politik misalnya, hak untuk menyatakan pendapat, tahu hak untuk memilih dalam pemilihan umum yang diselenggarakan sekali dalam empat atau lima tahun, tidak ada artinya jika kebutuhan manusia yang paling pokok, yaitu kebutuhan akan sandang, pangan dan perumahan, tidak dapat dipenuhi. Menurut anggapan ini hak manusia juga harus mencakup bidang ekonomi, sosial dan budaya.
Pelaksanaan HAM dalam Bidang Pendidikan di Indonesia
Dimotori oleh Alm Munir SH, pelaksanaan HAM di Indonesia berangsur-angsur menuju ke arah yang lebih baik. Pelaksanaan HAM di Indonesia juga sudah membawa angin segar bagi masyarakatnya, seperti kebebasan berpendapat, berorganisasi, dan sebagainya. Hanya saja belum sempurna, orang-orang lemah kadang masih diperlakukan secara semena-mena. Contoh: orang cacat atau miskin sulit mendapatkan kesempatan dalam menempuh pendidikan di sekolah umum. Padahal, hak atas pengajaran diatur pada Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 31 Yang berbunyi: 1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran; 2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. Pun, juga diatur pada Declaration of Human Rights, Pasal 26 yang berbunyi: 1) Setiap orang berhak mendapat pengajaran, pengajaran harus dengan cuma-cuma, setidak-tidaknya dalam tingkatan sekolah rendah dan tingkatan dasar. Pengajaran sekolah rendah harus diwajibkan. Pengajaran teknik dan vak harus terbuka bagi semua orang dan pelajaran tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kecerdasan; 2) Pengajaran harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan asasi. Pengajaran harus mempertinggi saling pengertian, rasa saling menerima serta rasa persahabatan antara semua bangsa, golongan-golongan kebangsaan atau golongan penganut agama, serta harus memajukan kegiatan-kegiatan perserikatan bangsa-bangsa dalam memelihara perdamaian; 3) Ibu-bapak mempunyai hak utama untuk memilih macam pengajaran yang akan diberikan kepada anak-anak mereka. Dan juga diatur dalam Covenanton Economic, Social and Culture Rights, pasal 13 yang berbunyi: Negara-negara peserta dalam perjanjian ini mengakui hak setiap orang atas pendidikan. Mereka sepakat bahwa pendidikan akan mengarah kepada pengembangan penuh dari kepribadian orang serta kesadaran akan harga dirinya, serta memperkuat rasa hormat terhadap hak-hak manusia serta kebebasan-kebebasan dasar. Mereka selanjutnya sepakat bahwa pendidikan memungkinkan semua orang untuk ikut serta secara efektif dalam masyarakat yang bebas, meningkatkan rasa pengertian, toleransi serta persahabatan antarbangsa-bangsa dan semua kelompok jenis bangsa, suku atau agama, serta memajukan kegiatan-kegiatan perserikatan bangsa-bangsa memelihara perdamaian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar